Kegiatan Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru - Inspirasi Guru

12/16/2016

Kegiatan Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru

Kegiatan Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru

Inspirasi GuruSebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, Saudara harus mempersiapkan hal-hal berkaitan dengan prosedur penerimaan peserta didik baru. Untuk memudahkan Saudara, diskusikanlah dengan teman di kelompok pertanyaan-pertanyaan yang ada di LK 4 antara lain: isu-isu apa saja (kendala dan masalah) yang dihadapi dalam penerimaan peserta didik baru beserta solusinya, bagaimana mekanisme PPDB yang dilakukan, siapa yang bertanggung jawab (jika jumlah peserta tidak memungkinkan untuk melakukan diskusi kelompok maka kegiatan ini dilakukan secara individual).

Setelah Saudara menemukan isu-isu yang berkembang, lakukanlah analisis daya tampung sekolah yang Saudara pimpin, dengan mempertimbangkan/memprediksi jumlah peserta didik baru yang akan diterima di sekolah yang Saudara pimpin.

  • Berapa banyak peserta didik yang tamat/lulus?
  • Berapa banyak peserta didik yang tinggal kelas?
  • Berapa banyak ruang belajar yang tersedia?
  • Berapa banyak guru yang ada di sekolah yang Saudara pimpin?

Kemudian hitung jumlah calon peserta didik yang akan diterima dengan menggunakan analisis daya tampung peserta didik baru!

Sebagai panduan, perlu Saudara ketahui bahwa jumlah peserta didik baru yang akan diterima adalah sebanyak peserta didik yang tamat/lulus dikurangi jumlah peserta didik yang tinggal kelas di kelas I, VII, atau X. 

Penambahan atau pengurangan ruang belajar dapat menambah atau mengurangi jumlah peserta didik baru yang akan diterima.

Jumlah peserta didik untuk setiap rombongan belajar adalah 32 peserta didik untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK; sedangkan untuk SD adalah 28 peserta didik (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK).

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB bahwa kapasitas maksimum ruang kelas Pendidikan Luar Biasa adalah sebagai berikut: SDLB: 5 peserta didik, SMPLB: 8 peserta didik dan SMALB: 8 peserta didik.

Selain itu jika merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini bahwa kapasitas maksimum ruang kelas di TK dengan satu pengasuh adalah 15 peserta didik.

Itulah Kegiatan Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru yang perlu saudara ketahui, dengan demikian semuanya dapat terlaksana sebagaimana mesetinya.

Related Posts

Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)